Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/11/PBI/2017

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/11/PBI/2017

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/11/PBI/2017 Tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) Melalui Bank

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/11/PBI/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tujuan Bank Indonesia mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;
  2. bahwa dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah diperlukan upaya untuk memitigasi risiko terjadinya fluktuasi rupiah dengan mendorong penggunaan mata uang lokal untuk penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan negara lain;
  3. bahwa salah satu upaya untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dilakukan melalui kerja sama Bank Indonesia dengan bank sentral atau otoritas moneter negara lain;
  4. bahwa kerja sama Bank Indonesia dengan bank sentral atau otoritas moneter negara lain dilakukan melalui penunjukan bank yang dapat melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu untuk penyelesaian transaksi perdagangan bilateral;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) Melalui Bank;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
19/11/PBI/2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan BI Tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) Melalui Bank

Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
06 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
02 Januari 2018

Sumber
LN. 2017/NO.213, TLN. 2017/NO.6127, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/11/PBI/2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan BI Nomor 19/11/PBI/2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.