Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/13/PBI/2017 Tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Terkait Hubungan Operasional Bank Umum Dengan Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/13/PBI/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa guna mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia memiliki tugas di bidang moneter, bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, serta bidang makroprudensial;
- bahwa dalam melaksanakan tugas dimaksud, Bank Indonesia memberikan perizinan terkait hubungan operasional bank umum dengan Bank Indonesia di bidang moneter, bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, serta bidang makroprudensial;
- bahwa untuk meningkatkan aspek pelayanan, tata kelola, efektivitas, dan efisiensi dalam memberikan perizinan kepada bank umum, Bank Indonesia memandang perlu untuk memberikan pelayanan perizinan secara terpadu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pelayanan Perizinan Terpadu terkait Hubungan Operasional Bank Umum dengan Bank Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
19/13/PBI/2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan BI Tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Terkait Hubungan Operasional Bank Umum Dengan Bank Indonesia
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
15 Desember 2017
Berlaku Tanggal
15 Desember 2017
Sumber
LN. 2017/NO.254, TLN. 2017/NO.6147, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/13/PBI/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 19/13/PBI/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.