Peraturan Jaksa Agung

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa kondisi makroekonomi dan stabilitas sektor keuangan saat ini cukup terjaga dan perlu dipertahankan dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan khususnya perbankan syariah serta turut menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah;
  2. bahwa dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan khususnya perbankan syariah dan turut menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah, tetap diperlukan upaya untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek;
  3. bahwa upaya untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek tersebut merupakan salah satu cara pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan;
  4. bahwa upaya untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek tersebut dapat ditempuh melalui penyediaan pembiayaan likuiditas jangka pendek kepada bank umum syariah;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia
Nomor
19/4/PBI/2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan BI Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
Ditetapkan Tanggal
11 April 2017
Diundangkan Tanggal
12 April 2017
Berlaku Tanggal
12 April 2017
Sumber
LN. 2017/NO.83, TLN. 2017/NO.6045, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/6/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/17/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah

Mencabut :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/20/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan BI Nomor 19/4/PBI/2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More