Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/6/PBI/2017 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/pbi/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/6/PBI/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, dibutuhkan langkah penguatan kerangka operasional kebijakan moneter dan penguatan manajemen likuiditas bank melalui perubahan perhitungan pemenuhan giro wajib minimum;
- bahwa perubahan perhitungan tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas, meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas bank, dan mengurangi volatilitas suku bunga;
- bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan pengaturan pemenuhan sebagian giro wajib minimum primer secara rata-rata;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
19/6/PBI/2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/pbi/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
Ditetapkan Tanggal
17 April 2017
Diundangkan Tanggal
18 April 2017
Berlaku Tanggal
01 Juli 2017
Sumber
LN. 2017/NO.87, TLN. 2017/NO.6047, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial Dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Mengubah :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/3/PBI/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/14/PBI/2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/21/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/11/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/6/PBI/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 19/6/PBI/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.