Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 Tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sejalan dengan tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian moneter yang dilakukan salah satunya melalui pengaturan lalu lintas pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia;
  2. bahwa dalam rangka pengendalian moneter, Bank Indonesia juga memerlukan data dan informasi terkait uang kertas asing yang masuk ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia;
  3. bahwa pengaturan mengenai perizinan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia juga sejalan dengan upaya mendukung kebijakan Bank Indonesia dalam mewujudkan gerakan nasional nontunai dan penerapan kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
19/7/PBI/2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan BI Tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia

Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
05 Mei 2017

Berlaku Tanggal
05 Maret 2018

Sumber
LN. 2017/NO.94, TLN. 2017/NO.6050, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan BI Nomor 19/7/PBI/2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.