Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/9/PBI/2017

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/9/PBI/2017

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/9/PBI/2017 Tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/9/PBI/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa tujuan Bank Indonesia mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;
  2. bahwa untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, yang perlu didukung oleh pasar keuangan yang likuid dan efisien, termasuk di dalamnya pasar uang;
  3. bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar uang;
  4. bahwa untuk mencapai pasar keuangan yang likuid dan efisien dibutuhkan pengembangan instrumen pasar uang yang dapat ditransaksikan oleh pelaku pasar uang;
  5. bahwa surat berharga komersial merupakan salah satu instrumen pasar uang yang perlu dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas pelaku pasar uang dan mendorong pembiayaan ekonomi nasional;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
19/9/PBI/2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan BI Tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang

Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
20 Juli 2017

Berlaku Tanggal
04 September 2017

Sumber
LN. 2017/NO.164, TLN. 2017/NO.6100, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 tentang Persyaratan Penerbitan dan Perdagangan Surat Berharga Komersial (Commercial Paper) melalui Bank Umum di Indonesia

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/9/PBI/2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan BI Nomor 19/9/PBI/2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.