PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pemberian perintah atau izin tertulis membuka rahasia bank menjadi kewenangan Pimpinan Bank Indonesia;
- bahwa rahasia bank yang diperlukan sebagai salah satu faktor untuk menjaga kepercayaan nasabah penyimpan, dimungkinkan dibuka untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank, kepentingan peradilan dalam perkara pidana, dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah, dan permintaan ahli waris yang sah dari nasabah yang telah meninggal dunia;
- bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan persyaratan dan tata cara pemberian perintah atau izin tertulis membuka rahasia bank dalam Peraturan Bank Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank
Ditetapkan Tanggal
07 September 2000
Berlaku Tanggal
07 September 2000
Sumber
LN.2000/NO.152, TLN NO.3998, BI.GO.ID : 11 hlm.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/182/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1998 tentang Persyaratan dan Tatacara Pemberian Izin atau Perintah Membuka Rahasia Bank
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 melalui link di bawah ini:
Download PDF (28.99 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.