PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/25/PBI/2000 Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2000
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/25/PBI/2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka standarisasi ukuran dan meningkatkan unsur pengamanan pada uang rupiah pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1992 yang telah beredar delapan tahun, dipandang perlu untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah pecahan 1.000 (seribu);
- bahwa pengeluaran dan pengedaran uang rupiah pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2000 perlu ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2000
Ditetapkan Tanggal
23 November 2000
Berlaku Tanggal
23 November 2000
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 207
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/16/PBI/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/25/PBI/2000 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2000
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/25/PBI/2000 melalui link di bawah ini:
Download PDF (15.95 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.