PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/7/PBI/2000 Tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan BI Tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2000
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 Maret 2000
Sumber
LN.2000/NO.22, TLN NO.3935, BI.GO.ID : 11 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/7/PBI/2000 melalui link di bawah ini: