Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/1/PBI/2018 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/1/PBI/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa salah satu tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang rupiah yaitu melakukan pemusnahan terhadap uang rupiah yang ditarik dari peredaran;
- bahwa jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017
Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
30 Januari 2018
Berlaku Tanggal
30 Januari 2018
Sumber
LN. 2018/NO.7, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/4/PBI/2019 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah tang Dimusnahkan Tahun 2017 dan Tahun 2018
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/1/PBI/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.