Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/15/PBI/2018

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/15/PBI/2018

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/15/PBI/2018 Tentang Hubungan Operasional Bank Perantara Dengan Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/15/PBI/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa penanganan permasalahan solvabilitas bank merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan;
  2. bahwa salah satu upaya penanganan permasalahan solvabilitas bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan dapat dilakukan melalui pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank kepada bank perantara;
  3. bahwa untuk menjamin terlaksananya kegiatan operasional bank perantara diperlukan pengaturan terkait hubungan operasional bank perantara dengan Bank Indonesia termasuk pengalihan persetujuan dan/atau izin secara cepat dan hati-hati;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Hubungan Operasional Bank Perantara dengan Bank Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
20/15/PBI/2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan BI Tentang Hubungan Operasional Bank Perantara Dengan Bank Indonesia

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2018

Berlaku Tanggal
21 Desember 2018

Sumber
LN. 2018/NO.250, TLN. 2018/NO.6280, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/15/PBI/2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.