Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/15/PBI/2018 Tentang Hubungan Operasional Bank Perantara Dengan Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/15/PBI/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penanganan permasalahan solvabilitas bank merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan;
- bahwa salah satu upaya penanganan permasalahan solvabilitas bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan dapat dilakukan melalui pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank kepada bank perantara;
- bahwa untuk menjamin terlaksananya kegiatan operasional bank perantara diperlukan pengaturan terkait hubungan operasional bank perantara dengan Bank Indonesia termasuk pengalihan persetujuan dan/atau izin secara cepat dan hati-hati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Hubungan Operasional Bank Perantara dengan Bank Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Hubungan Operasional Bank Perantara Dengan Bank Indonesia
Diundangkan Tanggal
21 Desember 2018
Berlaku Tanggal
21 Desember 2018
Sumber
LN. 2018/NO.250, TLN. 2018/NO.6280, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/15/PBI/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.