Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/pbi/2017 Tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sejalan dengan tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian moneter yang dilakukan salah satunya melalui pengaturan lalu lintas pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia;
- bahwa untuk mendukung efektivitas penerapan ketentuan pembawaan uang kertas asing tersebut, diperlukan penyesuaian pengaturan salah satunya terkait sanksi atas pelanggaran ketentuan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/pbi/2017 Tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
05 Maret 2018
Berlaku Tanggal
05 Maret 2018
Sumber
LN. 2018/NO.25, TLN. 2018/NO.6185, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 20/2/PBI/2018
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.