Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sebagai kelanjutan dari reformasi kerangka operasional kebijakan moneter, dibutuhkan langkah percepatan implementasi giro wajib minimum rata-rata, untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam menjaga stabilitas perekonomian;
- bahwa peningkatan efektivitas transmisi kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan cara meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas, mendorong fungsi intermediasi oleh perbankan, dan mendukung upaya pendalaman pasar keuangan;
- bahwa peningkatan efektivitas transmisi kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui lembaga keuangan perbankan konvensional dan syariah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
20/3/PBI/2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan BI Tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
03 April 2018
Berlaku Tanggal
16 Juli 2018
Sumber
LN. 2018/NO.43, TLN. 2018/NO.6193, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/16/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/3/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia 20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/16/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 20/3/PBI/2018
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.