Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/9/PBI/2018 Tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di Pasar Uang
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/9/PBI/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;
- bahwa untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, yang perlu didukung salah satunya oleh pasar uang yang likuid dan efisien;
- bahwa untuk mencapai pasar uang yang likuid dan efisien dibutuhkan pengembangan instrumen pasar uang berdasarkan prinsip syariah yang dapat ditransaksikan oleh pelaku pasar uang;
- bahwa tersedianya instrumen pasar uang berdasarkan prinsip syariah juga memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas bagi pelaku pasar uang dan mendorong pembiayaan ekonomi nasional; dan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di Pasar Uang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
20/9/PBI/2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan BI Tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di Pasar Uang
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
02 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
02 Agustus 2018
Sumber
LN. 2018/NO.121, TLN. 2018/NO.6233, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/9/PBI/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.