Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 Tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa devisa hasil ekspor dapat menjadi sumber dana yang berkesinambungan bagi pembangunan ekonomi nasional yang memberikan kontribusi optimal dan dimanfaatkan untuk mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih sehat dan upaya menjaga kestabilan nilai rupiah, dalam hal penempatannya dilakukan melalui perbankan di Indonesia;
- bahwa pemantauan devisa pembayaran impor sebagaimana dimaksud dalam huruf c melalui pelaporan perlu lebih ditingkatkan efektivitasnya guna mendukung optimalisasi perolehan informasi permintaan devisa pembayaran impor;
- bahwa pemantauan penerimaan devisa hasil ekspor melalui perbankan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu lebih ditingkatkan efektivitasnya guna mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor;
- bahwa selain devisa hasil ekspor terdapat devisa pembayaran impor yang dapat menjadi sumber pengeluaran dana yang memengaruhi permintaan devisa secara nasional dan pasar keuangan di Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Ditetapkan Tanggal
29 November 2019
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 229
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6425
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 melalui link di bawah ini:
Download PDF (361.69 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.