Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/15/PBI/2019 Tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/15/PBI/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pemantauan kegiatan lalu lintas devisa sangat dibutuhkan untuk mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia, baik di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, maupun sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
- bahwa transaksi penggunaan devisa perlu dilengkapi dengan keterangan dan bukti pendukung yang komprehensif guna mendorong transparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi kegiatan lalu lintas devisa, baik yang dilakukan oleh bank maupun nasabah;
- bahwa data dan keterangan yang lengkap, benar, dan tepat waktu, yang diperoleh dari pemantauan kegiatan lalu lintas devisa sangat diperlukan guna penyusunan statistik yang meliputi statistik neraca pembayaran Indonesia, posisi investasi internasional Indonesia, dan statistik lainnya;
- bahwa pemantauan kegiatan lalu lintas devisa juga diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor guna mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor dan perolehan informasi permintaan devisa pembayaran impor;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
21/15/PBI/2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan BI Tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
Ditetapkan Tanggal
09 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
11 Desember 2019
Berlaku Tanggal
02 Januari 2020
Sumber
LN. 2019/NO.236, TLN. 2019/NO.6431, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/10/PBI/2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank Dan Nasabah
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/15/PBI/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 21/15/PBI/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.