Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/16/PBI/2019

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/16/PBI/2019

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/16/PBI/2019 Tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/16/PBI/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa inovasi di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pelaku industri agar dapat mendukung terciptanya sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal, serta pengelolaan uang rupiah yang mampu memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar serta aman dari upaya pemalsuan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan memperhatikan aspek perluasan akses, perlindungan konsumen, dan kepentingan nasional;
  2. bahwa untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pelaku industri, diperlukan standardisasi kompetensi sumber daya manusia di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah;
  4. bahwa perkembangan teknologi dan sistem informasi terus melahirkan berbagai inovasi di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
21/16/PBI/2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan BI Tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019

Berlaku Tanggal
31 Desember 2019

Sumber
LN. 2019/NO.260, TLN. 2019/NO.6448, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/16/PBI/2019 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan BI Nomor 21/16/PBI/2019

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.