Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/4/PBI/2019

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/4/PBI/2019

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/4/PBI/2019 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017 dan Tahun 2018

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/4/PBI/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017 dan Tahun 2018;
  2. bahwa salah satu tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang rupiah yaitu melakukan pemusnahan terhadap uang rupiah yang ditarik dari peredaran;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia perlu ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
21/4/PBI/2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan BI Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017 dan Tahun 2018

Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
29 Januari 2019

Berlaku Tanggal
29 Januari 2019

Sumber
LN. 2019/NO.21, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/1/PBI/2018 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/4/PBI/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.