Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/8/PBI/2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/8/PBI/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memastikan peserta memenuhi percepatan batas waktu pengiriman dan penerusan dana dalam layanan pembayaran reguler, diperlukan penyesuaian terhadap sanksi atas setiap keterlambatan dari pelaksanaan pengiriman dan penerusan dana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia;
- bahwa untuk meningkatkan layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler pada penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia, diperlukan percepatan penerusan dana baik oleh peserta pengirim maupun oleh peserta penerima;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
21/8/PBI/2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 103
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6355
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6355
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/8/PBI/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.