Peraturan Jaksa Agung

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/19/PBI/2020

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/19/PBI/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/pbi/2020 Tentang Insentif Bagi Bank yang Memberikan Penyediaan dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah virus Corona

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/19/PBI/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak wabah virus corona, Bank Indonesia perlu memberikan respons kebijakan makroprudensial sebagai langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan untuk membantu pemulihan sektor riil;
  2. bahwa langkah kebijakan lanjutan untuk membantu pemulihan sektor riil dilakukan melalui perpanjangan periode pemberian insentif untuk mendorong intermediasi perbankan selama periode tertentu kepada bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu mencakup penyediaan dana untuk sektor prioritas yang ditetapkan dalam program pemulihan ekonomi nasional;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona, perlu disesuaikan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia
Nomor
22/19/PBI/2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/pbi/2020 Tentang Insentif Bagi Bank yang Memberikan Penyediaan dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah virus Corona
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
16 Desember 2020
Berlaku Tanggal
16 Desember 2020
Sumber
LN. 2020/NO.291, TLN. 2020/NO.6600, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif

Mengubah :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/19/PBI/2020 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan BI Nomor 22/19/PBI/2020

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More