Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 Tentang Insentif Bagi Bank yang Memberikan Penyediaan dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah virus Corona
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memitigasi dampak meningkatnya risiko ketidakpastian global terhadap perekonomian domestik, Bank Indonesia perlu memberikan respons kebijakan makroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan;
- bahwa mempertimbangkan dampak risiko wabah virus corona yang berpotensi mengganggu aktivitas produksi dalam negeri yang dapat berimbas kepada menurunnya siklus keuangan maka diperlukan penguatan fungsi intermediasi perbankan melalui kebijakan makroprudensial yang akomodatif berupa dukungan terhadap kegiatan ekonomi tertentu;
- bahwa kebijakan makroprudensial yang akomodatif dilakukan melalui pemberian insentif untuk mendorong intermediasi perbankan selama periode tertentu kepada bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Insentif Bagi Bank yang Memberikan Penyediaan dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah virus Corona
Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
27 Maret 2020
Berlaku Tanggal
01 April 2020
Sumber
LN. 2020/NO.86, TLN. 2020/NO.6484, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif
Diubah dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/19/PBI/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 Tentang Insentif Bagi Bank Yang Memberikan Penyediaan Dana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 22/4/PBI/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.