Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/8/PBI/2020 Tentang Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/8/PBI/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa guna mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia memiliki tugas di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
- bahwa dalam melaksanakan tugas dimaksud, Bank Indonesia memberikan perizinan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
- bahwa untuk meningkatkan aspek pelayanan dan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien dalam penyampaian permohonan perizinan, Bank Indonesia memandang perlu untuk memberikan pelayanan perizinan terpadu secara elektronik dengan dukungan aplikasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan
Ditetapkan Tanggal
29 April 2020
Diundangkan Tanggal
30 April 2020
Berlaku Tanggal
30 April 2020
Sumber
LN. 2020/NO.127, TLN. 2020/NO.6511, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/8/PBI/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 22/8/PBI/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.