Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/1/PBI/2021 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2020
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/1/PBI/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa salah satu tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang rupiah yaitu melakukan pemusnahan terhadap uang rupiah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2020;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
23/1/PBI/2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan BI Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2020
Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2021
Diundangkan Tanggal
28 Januari 2021
Berlaku Tanggal
28 Januari 2021
Sumber
LN. 2021/NO.14, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/1/PBI/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.