Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/1/PBI/2021

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/1/PBI/2021

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/1/PBI/2021 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2020

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/1/PBI/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa salah satu tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang rupiah yaitu melakukan pemusnahan terhadap uang rupiah;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
23/1/PBI/2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan BI Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
28 Januari 2021

Berlaku Tanggal
28 Januari 2021

Sumber
LN. 2021/NO.14, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/1/PBI/2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.