Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/1/PBI/2022

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/1/PBI/2022

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/1/PBI/2022 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2021

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/1/PBI/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa salah satu tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang rupiah yaitu melakukan pemusnahan terhadap uang rupiah;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang maka jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2021;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
24/1/PBI/2022

Tahun
2022

Tentang
Peraturan BI Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2021

Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 35

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/1/PBI/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (268.38 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.