Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/16/PBI/2022 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/16/PBI/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memastikan efektivitas implementasi ketentuan mengenai rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah sehingga dapat mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas serta mendukung ketahanan likuiditas perbankan, Bank Indonesia melakukan evaluasi ketentuan dimaksud secara berkala;
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia perlu melakukan penyempurnaan terkait dengan pelonggaran atau pengecualian atas pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial atau rasio intermediasi makroprudensial syariah, pengecualian atas pemenuhan penyangga likuiditas makroprudensial atau penyangga likuiditas makroprudensial syariah, sumber data, pemenuhan ketentuan bagi bank yang melakukan langkah strategis dan mendasar, serta pendirian bank baru;
- bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/17/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/16/PBI/2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (146.67 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.