Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/19/PBI/2022 Tentang Rekening Giro di Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/19/PBI/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa guna mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan pelaksanaan fungsi sebagai pemegang kas Pemerintah, Bank Indonesia melakukan penatausahaan rekening giro di Bank Indonesia.
- bahwa untuk efektivitas pelaksanaan tugas di Bank Indonesia dan guna mendukung kerja sama antarkelembagaan, penatausahaan layanan rekening giro di Bank Indonesia perlu dilakukan secara tersentralisasi, terintegrasi, terpadu melalui front office perizinan Bank Indonesia dengan dukungan layanan secara elektronik pada aplikasi layanan Bank Indonesia.
- bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/24/PBI/2015 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga untuk meningkatkan prinsip tata kelola yang baik dalam pelaksanaan tugas di Bank Indonesia, perlu dilakukan penyelarasan dengan pengaturan layanan kebanksentralan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rekening Giro di Bank Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
24/19/PBI/2022
Tahun
2022
Tentang
Peraturan BI Tentang Rekening Giro di Bank Indonesia
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 33/BI
Tambahan Lembaran Negara Nomor 24/BI
Tambahan Lembaran Negara Nomor 24/BI
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/19/PBI/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.