Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 246 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas penyelesaian sengketa di luar pengadilan, Bank Indonesia perlu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor keuangan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Ditetapkan Tanggal
7 Mei 2024
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 12/BI
Tambahan Lembaran Negara Nomor 80/BI
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.