PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai Uang Rupiah serta dalam rangka pengawasan terhadap lalu lintas peredaran uang termasuk pengawasan terhadap uang palsu, diperlukan ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara membawa Uang Rupiah keluar atau masuk wilayah pabean Republik Indonesia;
- bahwa persyaratan dan tata cara membawa Uang Rupiah keluar atau masuk wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/18/PBI/2001, sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga substansinya perlu diatur kembali agar sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2002
Berlaku Tanggal
10 Oktober 2002
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 104
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4231
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/18/PBI/2001 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Republik Indonesia
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002 melalui link di bawah ini:
Download PDF (31.61 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.