PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/1/PBI/2003 Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/2/PBI/2002 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan
Peraturan BI Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/2/PBI/2002 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan
Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2003
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 Desember 2002
Sumber
LN.2003/NO.11, BI.GO.ID : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank
Mengubah :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/2/PBI/2002 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/1/PBI/2003 melalui link di bawah ini: