Peraturan BI Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal
Ditetapkan Tanggal
11 Juni 2003
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
11 Juni 2003
Sumber
LN.2003/NO.66, TLN NO.4296, BI.GO.ID : 18 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/11/PBI/2013 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal
Diubah dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
Mencabut :
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/66/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Penyertaan pada Bank dan Lembaga Keuangan Lain di Luar Negeri
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/10/PBI/2003 melalui link di bawah ini: