PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/17/PBI/2003 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan BI Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat
Ditetapkan Tanggal
03 September 2003
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 November 2003
Sumber
LN.2003/NO.101, TLN NO.4319, BI.GO.ID : 21 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/33/PBI/2005 tentang Pencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/17/PBI/2003 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat
Mencabut :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/12/PBI/2001 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/17/PBI/2003 melalui link di bawah ini: