Peraturan BI Tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah
Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2003
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
04 Februari 2003
Sumber
LN.2003/NO.13, TLN NO.4261, BI.GO.ID : 13 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
Diubah dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/23/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/3/PBI/2003 Tanggal 4 Februari 2003 tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/3/PBI/2003 melalui link di bawah ini: