Peraturan BI Tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing
Ditetapkan Tanggal
01 April 2003
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 April 2003
Sumber
LN.2003/NO.44, TLN NO.4283, BI.GO.ID : 17 hlm.
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/44/PBI/2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/5/PBI/2003 tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/20/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/5/PBI/2003 tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing
Mencabut :
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/83/KEP/DIR dan Surat Edaran kepada semua Bank dan LKBB di Indonesia Nomor 23/24/UD tanggal 28 Februari 1991 tentang Pendirian Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Valuta Asing di Indonesia
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/1/KEP/DIR dan Surat Edaran kepada Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing di Indonesia Nomor 25/1/UD tanggal 1 April 1992 tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing di Indonesia
Surat Edaran kepada Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing di Indonesia Nomor 25/2/UD tanggal 1 April 1992 perihal Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing di Indonesia
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/5/PBI/2003 melalui link di bawah ini: