PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003 Tentang Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka memperlancar transaksi perdagangan dalam negeri perlu diambil langkah-langkah untuk mendukung pengembangan cara pembayarannya;
- bahwa pengembangan cara pembayaran tersebut dapat dilakukan melalui upaya penyeragaman ketentuan yang mengatur hubungan antara bank dengan pihak yang terkait dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
- bahwa dengan semakin terbukanya perekonomian Indonesia, mengakibatkan transaksi perdagangan Indonesia tidak dapat terlepas dari transaksi perdagangan internasional yang pembayarannya menggunakan valuta asing;
- bahwa ketentuan tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang berlaku saat ini perlu disesuaikan dengan kebutuhan para pihak yang bertransaksi serta disesuaikan dengan perkembangan transaksi perdagangan di dalam negeri;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan kembali ketentuan tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dalam Peraturan Bank Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
5/6/PBI/2003
Tahun
2003
Tentang
Peraturan BI Tentang Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri
Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2003
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
02 Mei 2003
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 51
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4289
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4289
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/5/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
Mencabut :
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/150/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1996 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/195/KEP/DIR tanggal 4 Februari 1998 tentang perubahan atas pasal 3 ayat (3) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/150/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1996 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
Mengubah :
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/56/KEP/DIR tanggal 12 Agustus 1997 Tentang Laporan Penerbitan dan Posisi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, Diskonto Wesel Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dan Diskonto Wesel Ekspor dan Hubungan Koresponden Bank dengan Bank di Luar Negeri yang mengatur mengenai laporan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dinyatakan tidak berlaku sejak periode laporan SKBDN bulan Juni 2003
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.