Peraturan BI Tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2004
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
14 Oktober 2004
Sumber
LN.2004/NO.122, TLN NO.4434, BI.GO.ID : 64 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah
Diubah dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/8/PBI/2007 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/35/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Mencabut :
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinisip Syariah
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 melalui link di bawah ini: