PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/26/PBI/2004 Tentang Suku Bungadan Nisbah Atas Pembiayaan Dengan Prinsip Bagi Hasil Kredit Program
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/26/PBI/2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa perkembangan kondisi ekonomi dan perbankan dewasa ini telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dibandingkan dengan kondisi pada masa krisis ekonomi, moneter dan perbankan pada tahun 1997;
bahwa suku bunga dan nisbah atas pembiayaan dengan prinsip bagi hasil Kredit Program yang berlaku pada saat ini masih didasarkan pada ketentuan yang diterbitkan dalam upaya menekan dampak krisis dimaksud;
bahwa dengan membaiknya kondisi ekonomi, moneter dan perbankan, dan untuk meningkatkan efisiensi penyaluran kredit atau pembiayaan oleh bank dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian suku bunga dan nisbah atas pembiayaan dengan prinsip bagi hasil kredit program dengan menetapkannya dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Suku Bunga Dan Nisbah Atas Pembiayaan Dengan Prinsip Bagi Hasil Kredit Program;
Peraturan BI Tentang Suku Bungadan Nisbah Atas Pembiayaan Dengan Prinsip Bagi Hasil Kredit Program
Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2004
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
25 Oktober 2004
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4458
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/45/KEP/DIR tanggal 10 Juni 1998 tentang Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya
Pasal 12 ayat (1), (2), (3) dan (4), serta Pasal 20 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/67/KEP/DIR tanggal 26 Juli 1996 tentang Kredit Pembiayaan Tenaga Kerja Indonesia dengan Pola Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/91/KEP/DIR tanggal 9 September 1998
Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/69/KEP/DIR tanggal 26 Juli 1996 tentang Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat Transmigran dalam rangka Pembukaan Pemukiman Transmigrasi Baru di Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/92/KEP/DIR tanggal 9 September 1998
Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/165A/KEP/DIR tanggal 11 Desember 1998 tentang Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya dalam rangka Pembiayaan Usaha Nelayan
Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/165B/KEP/DIR tanggal 11 Desember 1998 tentang Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya dalam rangka Pembiayaan Usaha Peternakan Unggas
Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/185/KEP/DIR tanggal 5 Januari 1999 tentang Kredit kepada Pengusaha Kecil dan Pengusaha Mikro melalui Bank Umum (KPKM-Bank Umum), dan ketentuan yang diatur dalam Surat Bank Indonesia kepada PT. Permodalan Nasional Madani Nomor 2/162/BKr tanggal 4 Juli 2000 perihal Tanggapan Atas Usulan Perubahan Ketentuan Kredit Program
Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/39/KEP/DIR tanggal 5 Juni 1998 tentang Kredit Modal Kerja Bank Indonesia dalam rangka Pengembangan Bank Perkreditan Rakyat (KMK-BPR)
Pasal 6 ayat (1), (3) dan (4) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/64/KEP/DIR tanggal 13 Juli 1998 tentang Pembiayaan Modal Kerja Bank Indonesia dalam rangka Pengembangan Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (PMK-BPRS)
Mengubah :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/12/PBI/2004 tentang Kredit Investasi Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat yang Dikaitkan dengan Program Transmigrasi (PIR-Trans) Pra Konversi
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/26/PBI/2004 melalui link di bawah ini: