Peraturan BI Tentang Pelaksanaan Pengawasan Badan Kredit Desa
Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2004
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 Januari 2005
Sumber
LN.2004/NO.161, TLN NO.4460, BI.GO.ID : 6 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.03/2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan Transformasi Badan Kredit Desa yang Diberikan Status Sebagai Bank Perkreditan Rakyat
Mencabut :
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/63/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Badan Kredit Desa oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/27/PBI/2004 melalui link di bawah ini: