Peraturan BI Tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank
Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2005
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
14 Juli 2005
Sumber
LN.2005/NO.50, TLN NO.4504, BI.GO.ID : 14 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing
Diubah dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/9/PBI/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/10/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank
Mencabut :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/3/PBI/2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/5/DPD tanggal 31 Januari 2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 melalui link di bawah ini: