PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/34/PBI/2005 Tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Perkreditan Rakyat dalam Status Pengawasan Khusus
Peraturan BI Tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Perkreditan Rakyat dalam Status Pengawasan Khusus
Ditetapkan Tanggal
22 September 2005
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
22 September 2005
Sumber
LN.2005/NO.88, TLN NO.4534, BI.GO.ID : 11 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/6/PBI/2011 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam Status Pengawasan Khusus
Mencabut :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/24/PBI/2001 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/15/PBI/2001 tentang Penetapan Status Bank Perkreditan Rakyat dalam Pengawasan Khusus dan Pembekuan Kegiatan Usaha
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/15/PBI/2001 tentang Penetapan Status Bank Perkreditan Rakyat dalam Pengawasan Khusus dan Pembekuan Kegiatan Usaha
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/34/PBI/2005 melalui link di bawah ini: