PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/35/PBI/2005 Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan BI Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Ditetapkan Tanggal
29 September 2005
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
29 September 2005
Sumber
LN.2005/NO.90, TLN NO.4536, BI.GO.ID : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah
Diubah dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum
Mengubah :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/35/PBI/2005 melalui link di bawah ini: