Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/41/PBI/2005 Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005 dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/41/PBI/2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa uang kertas berfungsi sebagai alat pembayaran, dan sekaligus merupakan sarana bagi perkembangan numismatika di Indonesia;
- bahwa dalam rangka mendorong perkembangan numismatika (koleksi uang) di Indonesia, dipandang perlu untuk mengeluarkan uang kertas yang memiliki keunikan;
- bahwa dalam upaya tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang khusus pecahan 10.000 (sepuluh ribu) tahun emisi 2005 dalam bentuk uang kertas belum dipotong;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang pengeluaran dan pengedaran uang khusus pecahan 10.000 (sepuluh ribu) tahun emisi 2005 dalam bentuk uang kertas belum dipotong;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
7/41/PBI/2005
Tahun
2005
Tentang
Peraturan BI Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005 dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2005
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 101
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/41/PBI/2005 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.