Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/43/PBI/2005 Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005 dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/43/PBI/2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa uang kertas berfungsi sebagai alat pembayaran, dan sekaligus merupakan sarana bagi perkembangan numismatika di Indonesia;
- bahwa dalam rangka mendorong perkembangan numismatika (koleksi uang) di Indonesia, dipandang perlu untuk mengeluarkan uang kertas yang memiliki keunikan;
- bahwa dalam upaya tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang khusus pecahan 50.000 (lima puluh ribu) tahun emisi 2005 dalam bentuk uang kertas belum dipotong;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang pengeluaran dan pengedaran uang khusus pecahan 50.000 (lima puluh ribu) tahun emisi 2005 dalam bentuk uang kertas belum dipotong;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005 dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong
Ditetapkan Tanggal
20 Oktober 2005
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 103
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/43/PBI/2005 melalui link di bawah ini:
Download PDF (101.25 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.