PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/48/PBI/2005 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern
Peraturan BI Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern
Ditetapkan Tanggal
16 November 2005
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
16 November 2005
Sumber
LN.2005/NO.131, TLN NO.4570, BI.GO.ID : 8 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/24/PBI/2015 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia
Diubah dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/32/PBI/2009 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern
Mengubah :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/16/PBI/2004 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/11/PBI/2001 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/48/PBI/2005 melalui link di bawah ini: