PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/11/PBI/2006 Tentang Pencabutan atau Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/12/PBI/2000 tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/14/PBI/2001
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/11/PBI/2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi nasional khususnya kegiatan restrukturisasi pinjaman luar negeri, Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah telah memberikan jaminan terhadap pinjaman luar negeri antar bank;
- bahwa fasilitas jaminan terhadap pinjaman luar negeri antar bank tersebut telah berakhir sehubungan dengan berakhirnya program Interbank Debt Exchange Offer pada tanggal 1 Juni 2005;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk melakukan pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/12/PBI/2000 tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/14/PBI/2001;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
8/11/PBI/2006
Tahun
2006
Tentang
Peraturan BI Tentang Pencabutan atau Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/12/PBI/2000 tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/14/PBI/2001
Ditetapkan Tanggal
29 Juni 2006
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
29 Juni 2006
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 55
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/14/PBI/2001 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/12/PBI/2000 tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/12/PBI/2000 tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/11/PBI/2006 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.