Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006 Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/200 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam meningkatkan perannya dalam perekonomian, bank perlu melakukan langkah-langkah untuk dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, termasuk membiayai sektor riil;
- bahwa dalam upaya membiayai sektor riil, bank tetap wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian antara lain dengan mengelola risiko dengan baik, khususnya risiko yang terkait dengan risiko konsentrasi;
- bahwa dalam rangka pengelolaan risiko dengan baik bank telah diwajibkan untuk menerapkan manajemen risiko dan melaksanakan prinsip-prinsip good corporate governance dalam kegiatan usahanya;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan tentang batas maksimum pemberian kredit bank umum dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
8/13/PBI/2006
Tahun
2006
Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
5 Oktober 2006
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 70
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4639
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4639
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.