PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/22/PBI/2006 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan BI Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2006
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 Januari 2007
Sumber
LN.2006/NO.79, TLN NO.4648, BI.GO.ID : 8 hlm.
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Mencabut :
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/20/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/22/PBI/2006 melalui link di bawah ini: