PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/23/PBI/2006 Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan BI Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2006
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
05 Oktober 2006
Sumber
LN.2006/NO.80, TLN NO.4649, BI.GO.ID : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/16/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Diubah dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/23/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Mengubah :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/23/PBI/2006 melalui link di bawah ini: