Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006 Tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan 5 (Lima) Rupiah Tahun Emisi 1979, 50 (Lima Puluh) Rupiah Tahun Emisi 1991dan 100 (Seratus) Rupiah Tahun Emisi 1991 Serta Uang Kertas Pecahan 100 (Seratus) Rupiah Tahun Emisi 1992, 500 (Lima Ratus) Rupiah Tahun Emisi 1992, 1.000 (Seribu) Rupiah Tahun Emisi 1992 dan 5.000 (Lima Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1992
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa uang logam pecahan 5 (lima) rupiah tahun emisi 1979, 50 (lima puluh) rupiah tahun emisi 1991 dan 100 (seratus) rupiah tahun emisi 1991 telah beredar cukup lama;
- bahwa uang kertas pecahan 100 (seratus) rupiah tahun emisi 1992, 500 (lima ratus) rupiah tahun emisi 1992, 1.000 (seribu) rupiah tahun emisi 1992 dan 5.000 (lima ribu) rupiah tahun emisi 1992 telah beredar cukup lama;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk menetapkan pencabutan dan penarikan dari peredaran uang logam pecahan 5 (lima) rupiah tahun emisi 1979, 50 (lima puluh) rupiah tahun emisi 1991 dan 100 (seratus) rupiah tahun emisi 1991, serta uang kertas pecahan 100 (seratus) rupiah tahun emisi 1992, 500 (lima ratus) rupiah tahun emisi 1992, 1.000 (seribu) rupiah tahun emisi 1992 dan 5.000 (lima ribu) rupiah tahun emisi 1992 dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan 5 (Lima) Rupiah Tahun Emisi 1979, 50 (Lima Puluh) Rupiah Tahun Emisi 1991dan 100 (Seratus) Rupiah Tahun Emisi 1991 Serta Uang Kertas Pecahan 100 (Seratus) Rupiah Tahun Emisi 1992, 500 (Lima Ratus) Rupiah Tahun Emisi 1992, 1.000 (Seribu) Rupiah Tahun Emisi 1992 dan 5.000 (Lima Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1992
Ditetapkan Tanggal
22 November 2006
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 95
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006 melalui link di bawah ini:
Download PDF (17.38 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.