PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 Tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penggunaan instrumen cek dan/atau bilyet giro sebagai alat pembayaran di Indonesia masih sangat diminati khususnya dilihat dari tingginya nilai nominal perputaran cek dan/atau bilyet giro;
- bahwa adanya penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan cek dan/atau bilyet giro sebagai instrumen pembayaran;
- bahwa penerapan sanksi daftar hitam penarik cek dan/atau bilyet giro kosong serta pemberlakuannya dalam cakupan di wilayah kliring lokal belum cukup efektif menurunkan tingkat penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong;
- bahwa berdasarkan prinsip pengenalan nasabah, bank adalah pihak yang paling mengetahui karakteristik dan identitas nasabah penarik cek dan/atau bilyet giro kosong sehingga perlu diterapkan prinsip self assessment agar penatausahaan daftar hitam dapat dilakukan dengan lebih akurat;
- bahwa dalam rangka melindungi dan menjaga kepercayaan masyarakat atas penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diperlukan dasar pengaturan dan penerapan sanksi yang lebih proporsional kepada penarik cek dan/atau bilyet giro kosong dalam suatu daftar hitam yang berlaku secara nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Peraturan Bank Indonesia tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2006
Berlaku Tanggal
01 Juli 2007
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 107
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4669
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 Tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
Mencabut :
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 perihal Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong beserta perubahannya
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 melalui link di bawah ini:
Download PDF (172.02 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.